PINDAH PENDUDUK

9.  JENIS PELAYANAN : PINDAH PENDUDUK

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat Pindah Penduduk :

  1. Formulir F1.01 (dari Desa / Kelurahan) ;
  2. Kartu Keluarga asli;
  3. Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ;
  4. Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah);

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan;
  3. Verifikasi data pemohon pada data SIAK;
  4. Memproses data kepindahan pemohon;
  5. Mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan Biodata WNI;
  6. Menyerahkan cetakan SKPWNI dan Biodata WNI.

3.

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 3 hari 

4.

Biaya/tarif

      Tidak dipungut biaya/Gratis,

 

5.

Produk pelayanan

Dokumen Surat Pindah penduduk

 

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang  Pendaftaran Penduduk;
  2. Media telepon  dinas :   (0274) 367526
  3. Media telp HP dan WA , Hot line service ,
  4. Media internet
  5. Pengaduan ditujukan melalui website Dinas       Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yaitu : www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id

 

 

 

SINOVA | Sistem Inovasi Antrian Online

Bantul Siaga COVID-19

IKM

Survey Indek Kepuasan Masyarakat : Klik Disini

Frequently Asked Questions (FAQ)
  1. NIK dan KK tidak dapat digunakan untuk layanan online (BPJS, Vaksin, NPWP, Prakerja, Perbankan, dll) ?    Silakan mengajukan konsolidasi data melalui WA 082133256500.                                      
  2. Kesulitasn / tidak bisa masuk di aplikasi Dukcapil Smart, muncul notifikasi reset KK?  Mengajukan reset KK melalui WA 082133256500.                                      
Aplikasi Dukcapil Smart Bantul

Media Sosial

Pengunjung
  • Pengunjung: 3090937
  • Online: 7
  • Hari ini: 171