Syarat Perubahan Nama:
a. Penetapan Pengadilan Negeri
b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
c. Foto Copy KK dan KTP;
d. Bagi Orang Asing dilengkapi foto copy dengan menunjukkan aslinya:
e. Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP; dan
f. Surat Kuasa diatas materai cukup bagi yang dikuasakan;
g. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.
h. Biaya pencatatan perubahan nama untuk pelaporan 0-30 hari
GRATIS sedangkan untuk pelaporan lebih dari 30 hari dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)