PENCATATAN PERKAWINAN

4 . JENIS PELAYANAN          :  PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

     Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat penerbitan Akta Perkawinan:

  1. Salah satu mempelai adalah penduduk Bantul
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaaan yang ditandatangani oleh pemuka agama atau penghayat kepercayaan;
  3. Surat keterangan untuk menikah dari desa;
  4. Fotocopy kutipan akta kelahiran mempelai;
  5. Fotocopy KTP-el dan asli KTP el bagi mempelai penduduk Bantul ;
  6. Fotokopi KK mempelai;
  7. Kutipan akta perceraian atau akta kematian bila pernah kawin’
  8. Izin kawin dari TNI/POLRI bagi anggota TNI/POLRI
  9. Izin kawin dari Pengadilan Negeri;
  10. Pasfoto mempelai; dan
  11. Surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi mempelai luar daerah;
  12. Surat Ijin dari Kedutaan Besar bagi orag asing
  13. Paspor/ dokumen imigrasi bagi orang asing

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir F2.12;
  2. Penatalaksana pencatatan perkawinan menyiapkan berkas persyaratan pencatatan perkawinan yang telah diterima;
  3. Petugas melakukan verifikasi i terhadap kebenaran data pemohon ( mempelai, orangtua dan saksi );
  4. Pemohon membubuhkan tanda tangan dalam kolom register kutipan akta perkawinan yang telah disiapkan oleh petugas;
  5. Petugas mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draf kutipan dan register akta perkawinan;
  6. Kasi Perkawinan membubuhkan paraf dalam draf kutipan dan register akta perkawinan;
  7. Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam  Kutipan dan Register Akta Perkawinan dan ditempeli foto kedua mempelai;
  8. Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam register dan Kutipan Akta Perkawinan;
  9. Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam register dan Kutipan Akta Perkawinan;
  10. Petugas mencatat dalam buku bantu perkawinan
  11. Pemohon menandatangani tanda terima dalam buku bantu perkawinan;
  12. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan dan KTP el yang sudah berubah statusnya pada pemohon.

3.

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 3 ( tiga ) hari

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya/Gratis,

 

5.

Produk pelayanan

Dokumen kependudukan berupa akta perkawinan

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang  pencatatan sipil;
  2. Media telepon  dinas :   (0274) 367526
  3. Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway
  4. Media internet

               Pengaduan ditujukan melalui website Dinas       Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yaitu : www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id

SINOVA | Sistem Inovasi Antrian Online

Bantul Siaga COVID-19

IKM

Survey Indek Kepuasan Masyarakat : Klik Disini

Frequently Asked Questions (FAQ)
  1. NIK dan KK tidak dapat digunakan untuk layanan online (BPJS, Vaksin, NPWP, Prakerja, Perbankan, dll) ?    Silakan mengajukan konsolidasi data melalui WA 082133256500.                                      
  2. Kesulitasn / tidak bisa masuk di aplikasi Dukcapil Smart, muncul notifikasi reset KK?  Mengajukan reset KK melalui WA 082133256500.                                      
Aplikasi Dukcapil Smart Bantul

Media Sosial

Pengunjung
  • Pengunjung: 3021429
  • Online: 4
  • Hari ini: 83