5. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA PERCERAIAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Syarat-syarat penerbitan Akta Perceraian:
- Salinan putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Kutipan Akta Perkawinan Asli;
- Fotocopy KK bagi penduduk Bantul;
- Fotocopy KTP el bagi penduduk Bantul;
- Surat kuasa bila menguasakan
- Fotocopy KTP penerima kuasa.
|
2.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
- Petugas menyiapkan formulir permohonan pencatatan perceraian untuk diisi pemohon beserta kelengkapan permohonannya;
- Petugas menulis dalam register kutipan akta perceraian
- Pemohon membubuhkan tanda tangan dalam kolom register kutipan akta perceraian yang telah disiapkan oleh petugas;
- Petugas mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draf kutipan akta perceraian;
- Kasi Perkawinan membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta perceraian;
- Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam lembar Kutipan Akta Perceraian dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam register dan Kutipan Akta Perceraian;
- Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam register dan Kutipan Akta Perceraian;
- Petugas mencatat dalam buku bantu perceraian;
- Pemohon menandatangani tanda terima dalam buku bantu perceraian;
- Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perceraian dan KTP el yang telah berubah status perkawinan kepada pemohon;
|
3.
|
Jangka waktu pelayanan
|
Maksimal 3 ( tiga ) hari
|
4.
|
Biaya/tarif
|
Tidak dipungut biaya/Gratis,
|
5.
|
Produk pelayanan
|
Dokumen Kependudukan Akta perceraian
|
6.
|
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
|
- Media langsung atau tatap muka oleh bidang pencatatan sipil;
- Media telepon dinas : (0274) 367526
- Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway
- Media internet
Pengaduan ditujukan melalui website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yaitu : www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id
|