PENCATATAN PERCERAIAN

5.  JENIS PELAYANAN                    : PENERBITAN AKTA PERCERAIAN

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat penerbitan Akta Perceraian:

  1. Salinan putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan Akta Perkawinan Asli;
  3. Fotocopy KK bagi penduduk Bantul;
  4. Fotocopy KTP el bagi penduduk Bantul;
  5. Surat kuasa bila menguasakan
  6. Fotocopy KTP penerima kuasa.

 

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menyiapkan formulir permohonan pencatatan perceraian untuk diisi pemohon beserta kelengkapan permohonannya;
  3. Petugas menulis dalam register kutipan akta perceraian
  4. Pemohon membubuhkan tanda tangan dalam kolom register kutipan akta perceraian yang telah disiapkan oleh petugas;
  5. Petugas mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draf kutipan akta perceraian;
  6. Kasi Perkawinan membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta perceraian;
  7. Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam lembar Kutipan Akta Perceraian  dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam register dan Kutipan Akta Perceraian;
  8. Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam register dan Kutipan Akta Perceraian;
  9. Petugas mencatat dalam buku bantu perceraian;
  10. Pemohon menandatangani tanda terima dalam buku bantu perceraian;
  11. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perceraian dan KTP el yang telah berubah status perkawinan  kepada pemohon;

3.

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 3 ( tiga ) hari

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya/Gratis,

 

5.

Produk pelayanan

Dokumen Kependudukan  Akta perceraian

 

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang  pencatatan sipil;
  2. Media telepon  dinas :   (0274) 367526
  3. Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway
  4. Media internet

               Pengaduan ditujukan melalui website Dinas       Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yaitu : www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id

SINOVA | Sistem Inovasi Antrian Online

Bantul Siaga COVID-19

IKM

Survey Indek Kepuasan Masyarakat : Klik Disini

Frequently Asked Questions (FAQ)
  1. NIK dan KK tidak dapat digunakan untuk layanan online (BPJS, Vaksin, NPWP, Prakerja, Perbankan, dll) ?    Silakan mengajukan konsolidasi data melalui WA 082133256500.                                      
  2. Kesulitasn / tidak bisa masuk di aplikasi Dukcapil Smart, muncul notifikasi reset KK?  Mengajukan reset KK melalui WA 082133256500.                                      
Aplikasi Dukcapil Smart Bantul

Media Sosial

Pengunjung
  • Pengunjung: 3091839
  • Online: 2
  • Hari ini: 144