Syarat Pencatatan Pengakuan Anak:
a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
b. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung;
c. Kutipan Akta Kelahiran Anak;
d. Foto Copy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung;
e. Bagi Orang Asing dilengkapi foto copy dengan menunjukkan aslinya:
1) Dokumen Imigrasi;
2) STLD dari Kepolisian; dan
3) Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
f. Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membwa SKTT
dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP; dan
g. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan;
h. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.
i. Biaya pencatatan pengakuan anak untuk pelaporan 0-30 hari
GRATIS sedangkan untuk pelaporan lebih dari 30 hari dikenakan
sanksi administrasi sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)