- . JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA KELAHIRAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Kelahiran terlambat memenuhi syarat berupa:
- Surat kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran;
- Surat keterangan kelahiran dari desa ;
- Fotocopy surat nikah/akta perkawinan orang tua;
- Fotocopy kartu keluarga (KK) orang tua;
- Fotocopy KTP-el orang tua;
|
2.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
- Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan .dan mengambil nomor antrian
- Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan
- Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak dalam draf kutipan akta kelahiran
- Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kelahiran
- Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
- Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
- Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
- Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon
|
3.
|
Jangka waktu pelayanan
|
Maksimal 3 (tiga) hari
|
4.
|
Biaya/tarif
|
Tidak ada biaya / Gratis
|
5.
|
Produk pelayanan
|
Dokumen Kependudukan Akta Kelahiran
|
6.
|
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
|
- Media langsung atau tatap muka oleh bidang pencatatan sipil;
- Media telepon dinas : (0274) 367526
- Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway
- Media internet
Pengaduan ditujukan melalui website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yaitu : www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id
|
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing), meliputi :
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan ;
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomo 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan;
|
2.
|
Sarana dan Prasarana, dan
/atau fasilitas
|
- Ruang Pelayanan yang dilengkapi dengan AC dan TV;
- Seperangkat Komputer dengan aplikasi SIAK;
|
3.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Mampu menguasai komputer dengan aplikasi SIAK;
- Menguasai aturan tentang peraturan perundang- undangan yang mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan;
- Mampu bersikap ramah dengan para pemohon;
|
4.
|
Pengawasan Internal
|
Pengawasan internal melekat pada Kepala Seksi Kelahiran, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
|
5.
|
Jumlah Pelaksana
|
5 ( lima ) orang
|
6.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Motto atau slogan “KEPUASAN ANDA ADALAH MOTIVASI KAMI”
- Budaya kerja “ RAMAH, ADIL DAN TIDAK DISKRIMINATIF, MUDAH, JELAS WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN, JUJUR, DISIPLIN”
- Jaminan kepastian waktu penyelesaian proses pelayanan;
- Kejelasan persyaratan administrasi .
|
7.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
|
- Pemberian alat pemadam kebakaran;
- Jaminan kerahasiaan data penduduk;
- Dokumen dijamin keabsahannya.
|
8.
|
Evaluasi Kinerja Pelayanan
|
- Rapat koordinasi intern seminggu rutin terkait pelaksanaan pelayanan;
- Survey kepuasan pelanggan dengan IKM. secara rutin dan berkelanjutan setiap 6 bulan sekali, sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan.
|