Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri atas :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, terdiri atas :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri atas :
- Seksi Identitas Penduduk
- Seksi Pindah Datang
- Seksi Pendataan Penduduk
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri atas :
- Seksi Kelahiran
- Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian
- Seksi Perkawinan dan Perceraian
- Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, terdiri atas :
- Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- Seksi Pengolahan dan Penyajian Data
- Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan
- Kelompok Jabatan Fungsional
