Bantul, (22/2) Dalam sehari (Selasa 21/2)kemarin Red, Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten bantul (Disdukcapil) dapat melayani permohonan Akta Catatan Sipil sejumlah 63 pemohon, kata Anjarwati, SH Kasi Kelahiran dan Kematian saat ditanya diruang kerjanya, menurut Anjarwati dari jumlah itu terdiri dari 42 pemohon akta kelahiran Rutin dan 21 pemohon akta kematian yang kesemuanya itu siap untuk cetak. Dalam kesempatan ini Anjarwati juga meminta pada masyarakat agar dalam mengurus akta kelahiran lebih baik diurus sendiri tanpa harus dengan perantara atau biro jasa sehingga dalam mencermati dan meneliti data permohonan dapat berhadapan langsung dengan orang tua si anak sehingga akan didapat data yang akurat dan benar dan imbuhnya lagi. (sn22/2)
Bagikan ke
Facebook
Twitter
Google+