Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berusaha meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan NIK kepada warga binaan sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRPTD) Pundong Bantul pada Rabu 25 Agustus 2021 yang belum memiliki dokumen kependudukan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memberikan NIK bagi warga binaan sehingga nantinya diharapkan setelah mempunyai NIK warga binaan tersebut mendapatkan kesempatan untuk bisa di vaksin di tanggal 28 Agustus 2021.
Dalam kegiatan tersebut Dinas Dukcapil Bantul bekerjasama dengan Dinas Sosial Propinsi DIY dan BRTPD Pundong Bantul berhasil menerbitkan 21 KTP el dan KK. KTP el dan KK tersebut langsung diserahkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Bantul kepada Kepala Dinas Sosial Propinsi DIY disaksikan oleh Kepala BRTPD Pundong.
Aministrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain, sedangkan pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa Kartu Identitas atau Surat Keterangan Kependudukan Berdasarkan definisi tentang Adminduk tersebut maka layanan untuk penerbitan penduduk rentan sudah sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang.
(ririe).