(Bantul). Pelaksanaan pelayanan kependudukan secara DARING selama pandemi COVID 19 telah berjalan kurang lebih tiga bulan. Pelayanan kependudukan secara DARING melalui aplikasi DUKCAPIL SMART menjadi salah satu solusi pelayanan kepada masyarakat di masa pandemi COVID 19. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengadakan koordinasi dan evaluasi layanan kependudukan secara DARING dengan petugas register desa se Kabupaten Bantul di Gedung Pertemuan Komplek Perkantoran Pemda II Manding pada Kamis 11 Juni 2020. Dalam kegiatan ini disampaikan kebijakan-kebijakan baru terkait layanan kependudukan secara DARING kepada petugas register desa agar nantinya petugas register dapat memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat yang datang ke desa.
Dalam pengarahannya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul (Bambang Purwadi Nugroho, S.H.,M.H.) menekankan tentang pentingnya pengamanan data kependudukan dan agar petugas register desa dan operator RS/Puskesmas bisa ikut membantu dalam pngamanan data kependudukan. Para petugas register desa diharapkan bisa memberikan dorongan kepada masyarakat agar lebih mengoptimalkan layanan kependudukan secara DARING dan dapat mencetak sendiri dokumennya, kecuali untuk KTP dan KIA belum bisa cetak secara mandiri, tegas beliau.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Darwatiningsih, S.Si., M.Si.) untuk keberlangsungan inovasi perlu dilakukan evaluasi agar nantinya inovasi yang sudah berjalan dapat lebih meningkatkan kualitas/mutu layanan, sehingga dengan pertemuan seperti ini dapat dievaluasi tentang layanan kependudukan secara DARING. Ditambahkan oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil bahwa layanan pengurusan Akta Pencatatan Sipil melalui aplikasi akan terus disempurnakan sehingga masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan, bebas biaya tanpa harus beranjak dari rumah dan dari sisi keamanan data dapat didapatkan.
Dalam kesempatan tersebut disepakati mulai hari Senin 15 Juni 2020 untuk layanan AKSI SIMPATI (Akta Kematian Sehari Jadi) yang diproses melalui petugas register desa, Kutipan Akta Kematiannya dapat diambil oleh Petugas Register Desa di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bantul. (ririe)