Perpanjangan Dispensasi pelayanan pencatatan akta kelahiran lewat dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten bantul tinggal 4 bulan lagi, demikian dikatakan Kepala Bidang Pencatatan Tri hartoyo, SH kemarin diruang kerjanya.
Dispensasi akta kelahiran dimulai 7 mei 2008 dan mestinya berakhir 7 mei 2009, namun karena animo masyarakat masih tinggi dispensasi permohonan akta kelahiran diperpanjang sampai akhir tahun 2010, tambahnya.
Dispensasi diberlakukan bagi penduduk bantul yang lahir sebelum desember 2006 dengan persyaratan umum yang telah ditentukan. Sedang bagi yang lahir setelah desember 2006 permohonan akta kelahiran tetap memlalui Penetapan Pengadilan kecuali kelahiran baru atau bayi lahir yang batas pencatatanya sampai dengan umur 1 tahun, imbuhnya lagi.
Bagikan ke
Facebook
Twitter
Google+