Pada hari ini Selasa, tanggal 09 Februari 2016, bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bantul, telah dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Bantul, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, dan Pemerintah Kabupaten Bantul tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Dalam Sidang Itsbat Nikah, Pencatatan Nikah, Dan Pencatatan Kelahiran Di Kabupaten Bantul.
Adapun Tujuan Kesepakatan Bersama tersebut adalah untuk mewujudkan dan menguatkan komitmen Para Pihak dalam rangka memberikan layanan prima kepada masyarakat terkait sidang itsbat nikah, pencatatan nikah, dan pencatatan kelahiran di Kabupaten Bantul.
Sedangkan tujuan dari Perjanjian Kerja Sama adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang perkawinannya belum tercatat sehingga dapat mewujudkan tertib pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran.