Bagi warga Bantul yang masa berlaku KTP-elnya sudah habis, tidak perlu mengurus perpanjangan lagi, karena KTP-el sekarang masa berlakunya seumur hidup, meski di dalam kolom masa berlaku terdapat tanggal kadaluwarsa.
Oleh karena itu, bagi anda yang belum tahu hal ini, jangan mau jika anda dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat KTP-el yang baru lagi (perpanjangan). KTP-el yang sekarang dibagian masa berlakunya memang tertulis berlaku SEUMUR HIDUP, namun untuk yang sudah tertulis berlaku s.d tahun 2017 tetap sah dan masih berlaku selama tidak ada perubahan data.
Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Jadi, warga yang KTP elektronik-nya masa berlakunya habis selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup. Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor : 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 tentang KTP Elek.tronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup.
Perubahan Substansi Yang Mendasar Dalam PerubahanUU NO. 23 TAHUN 2006
Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el)